(IslamToday ID) – Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan melakukan pengecekan CCTV di rumah dinas kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan atas perintah Ferdy Sambo usai pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Jaksa menyebut hal itu dilakukan Hendra usai dihubungi Sambo agar melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait serta mengecek CCTV yang berada di sekitar TKP pembunuhan Brigadir J.
“Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh saksi Ferdy Sambo dan mengatakan ‘Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat Bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu masalah pelecehan, dan tolong cek CCTV kompleks’,” ujar jaksa dalam persidangan.
Usai mendapatkan perintah tersebut, Hendra kemudian meminta AKBP Agus Nurpatria untuk segera menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50.
Dalam telepon tersebut, Hendra lantas menugaskan Acay untuk segera melakukan screening CCTV yang terdapat di sekitar rumah dinas Sambo. “Akan tetapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto yang melakukan pengecekan CCTV,” kata jaksa.
Dalam sidang tersebut Hendra didakwa telah melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J. Hendra diduga telah melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan Hendra dalam periode 9 sampai 14 Juli 2022, pasca peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo.
“Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Hendra telah memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar rumah dinas Sambo yang merupakan TKP pembunuhan berencana Brigadir J.
Hendra juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario Sambo meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Brigadir J menunjukkan sebaliknya. “Bahwa akibat tindakan terdakwa telah mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merk G-LENZ SIN:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya itu, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE No 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. [wip]