(IslamToday ID) – Publik dibikin heboh dengan beredarnya isi surat dari laporan hasil penyelidikan Divisi Propam (Divpropam) Polri terhadap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. Dalam surat rahasia itu, Komjen Pol Agus andrianto disebut-sebut telah menerima Rp 2 miliar per bulan, uangnya itu dalam bentuk dolar AS.
Agus diduga menerima uang berjumlah besar itu sebanyak tiga tahapan yang berasal dari penambangan batubara ilegal.
Seperti mengutip dari disway.id, surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri yang beredar itu bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tanggal 7 April 2022 ditujukan ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Surat itu juga sudah dilengkapi dengan kop resmi Mabes Polri, dan tampak jelas nama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto tercantum di dalamnya. Bahkan terlihat surat tersebut sudah ditandatangani oleh Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Tak hanya itu, surat tersebut juga diawali dengan laporan informasi bernomor: RILI-5/l/2022/Ropaminal tanggal 24 Januari 2022. Melihat dari isi laporan informasi itu, surat perintah Kadiv Propam Polri terbit dengan nomor: Sprin/246/l/Huk.6.6/2022, per tanggal 24 Januari 2022.
Kemudian proses penyelidikan terkait laporan informasi yang diterima itu pun mulai dilakukan.
Berikut penggalan isi surat dari laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam pada tanggal 7 April 2022.
“Sehubungan dengan rujukan di atas, disampaikan kepada Jenderal bahwa Divpropam Polri telah melaksanakan penyelidikan adanya penambangan batubara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur yang diduga dibekingi dan dikoordinir oleh oknum anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kaltim,” bunyi dari surat yang berklasifikasi rahasia itu, dikutip Kamis (17/11/2022).
Ditambah lagi Divpropam menemukan adanya sebuah pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kaltim.
Ada sejumlah fakta dari surat Divpropam itu, salah satunya yakni adanya penambangan batubara ilegal di wilayah hukum Polda Kaltim. Lebih lanjut, ada nama Aiptu Ismail Bolong (sekarang sudah pensiun) di dalam isi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam, tanggal 7 April 2022.
Dijelaskan dalam isi surat itu bahwa Ismail Bolong mengirim uang “koordinasi” ke Bareskrim Polri. Ismail menyerahkan uang koordinasi itu ke Kombes Budi Haryanto selaku Kasubdit V Dittipidter.
Dari surat itu menyebut bahwa Komjen Agus Andrianto menerima uang sebesar Rp 2 milliar selama 3 bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2021.
“Uang diserahkan sebanyak 3 kali. Yaitu pada Oktober, November, dan Desember 2021 sebesar Rp 3.000.000.999 setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim Polri,” ungkap isi surat tersebut.
“Selain itu juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim Polri, dalam bentuk USD (dolar AS) sebanyak 3 kali. Yaitu bulan Oktober, November, dan Desember 2021 senilai Rp. 2.000.000.000 setiap bulannya,” lanjut surat itu.
Selanjutnya ada nama eks Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Budi Haryanto yang disebut mengenal sejumlah pengusaha tambang batubara ilegal di wilayah hukum Polda Kaltim.
Uang Koordinasi
Kombes Pol Budi Haryanto disebut-sebut menerima uang koordinasi yang digunakan untuk kebutuhan operasional setiap bulannya. Diketahui, salah satu uang koordinasi itu digunakan untuk kunjungan pimpinan sebesar Rp 800 juta.
“Dari Ismail Bolong menerima uang koordinasi antara Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 700.000.000 setiap bulan. Total uang diterima sekitar Rp 3.000.000.000 sampai dengan Rp 5.000.000.000. Serta pernah menghadapkan Aiptu Ismail Bolong kepada Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri sebanyak 3 kali,” tulis isi surat itu lebih lanjut.
Mencengangkannya, dalam isi surat itu, saat menjabat sebagai Kasubdit V Dittipidter, Kombes Pol Budi Haryanto tidak pernah menindak tegas penambangan batubara ilegal di Provinsi Kaltim. Alasan Kombes Pol Budi Haryanto tak melakukan penindakan karena adanya kebijakan dari atasan, dalam hal ini adalah Dirtipidter Bareskrim Polri.
“Brigjen Pol Pipit Rismanto, Dirtipidter Bareskrim Polri mengenal Aiptu Ismail Bolong dari adanya surat Dumas (Pengaduan Masyarakat) yang diduga bekerja di wilayah kawasan hutan Gunung Menangis wilayah kerja PKP2B milik PT Mahakam Sumber Jaya. (Aiptu Ismail Bolong bukan pemilik PKP2B dan tidak ada kerja sama). Tidak melakukan penindakan dikarenakan mendapat informasi dari Kombes Pol Budi Haryanto Kasubdit V Dittipidter bahwa ada atensi dari Komjen Pol Agus Andrianto Kabareskrim Polri,” jelas isi surat tersebut.
Sebagaimana diketahui, pengakuan Ismail Bolong atas setoran mencapai Rp 6 miliar pada Kabareskrim masih meninggalkan tanda tanya meskipun pensiunan polisi berpangkat Aiptu tersebut telah melakukan penyangkalan.
Berbagai pihak ikut mengomentari video dari Ismail Bolong yang mengakui menyerahkan setoran termasuk mantan Kabareskrim Susno Duadji dan Ito Sumardi hingga Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Menurut Susno, benar atau tidaknya setoran ke Kabreskrim Komjen Agus Andrianto harus dibuktikan sehingga tidak menyadera institusi dan personel yang bersangkutan.
Akan tetapi, Boyamin Saiman menjelaskan bahwa setoran ke Kabareskrim oleh Ismail Bolong terkait dengan dokumen yang pernah diterimannya. “Akan tetapi ini apakah ada keterkaitan antara setoran ke Kabareskrim oleh Ismail Bolong dengan dokumen tersebut harus ditelusuri oleh pihak kepolisian,” paparnya.
“Pada tanggal 9 September sudah ada yang menunjukkan ke saya tentang yang terkait dengan Ismail Bolong,” tambah Boyamin.
Menurutnya, dari apa yang disampaikan oleh Hendra Kurniawan bahwa ia hanya membantah jika tidak menekan Ismail Bolong dan keduanya mengaku tidak kenal. Meski demikian, Boyamin mengakui adanya pemeriksaan, berita acara informasi atau apalah namanya. “Hal tersebut agak sinkron dengan dukumen yang saya terima pada 9 September tersebut,” pungkasnya. [wip]