(IslamToday ID) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kapolri mencopot Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran karena diduga turut menghalang-halangi proses penyidikan di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, dalam proses hukum yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan terhadap kematian Brigadir J terdapat supervisi dari Polda Metro Jaya. Termasuk, oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro, AKBP Jerry Siagian.
“Jadi, kalau dari tataran itu, apapun peristiwanya, ternyata ini kena prank (misalnya) gitu, maka ketika Kapolresnya dicopot, Kapoldanya juga harus diganti,” katanya, Senin (21/11/2022).
Sebagaimana diketahui, Kapolri mencopot Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto setelah dinonaktifkan dari jabatannya pada 20 Juli 2022. Budhi Herdi adalah orang pertama yang mengumumkan kepada publik terkait kematian Brigadir J.
Saat itu, Budhi Herdi menyebut Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Sementara itu, Jerry diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri karena melakukan perbuatan tercela dalam menangani kematian Brigadir J.
Boyamin kemudian membandingkan tindakan terhadap Kapolda Metro Jaya dengan langkah Mabes Polri yang mencopot Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta usai tragedi Kanjuruhan di Malang. Menurutnya, dalam kasus Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, Mabes Polri tidak hanya mencopot Kapolres Malang. Nico Afinta selaku Kapolda juga dicopot.
Berkaca dari hal ini, ia meminta Kapolda Metro Jaya juga dicopot buntut keterlibatan anggotanya dalam obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kematian Brigadir J. “Artinya pada tahapan itu, selaku Kapolda harus bertanggung jawab, pucuk pimpinan tertinggi mengatur anak buah dan mengelola anak buah,” ujar Boyamin.
Sebelumnya, Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di tubuh. Ia diduga menjadi korban pembunuhan berencana. Tak hanya itu, kasus kematiannya sempat disebut sebagai peristiwa tembak-menembak. Puluhan anggota korps Bhayangkara turut terseret dalam perkara ini. Sebanyak tujuh di antara mereka dipecat sementara yang lainnya mendapatkan sanksi etik dan pemeriksaan internal.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yakni Ferdy Sambo, istri Sambo Putri Candrawathi, ajudan Sambo Brigadir Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan pembantu Sambo bernama Kuat Ma’ruf. Saat ini, mereka berlima sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. [wip]