(IslamToday ID) – Terdakwa Ferdy Sambo buka suara perihal kasus tambang batubara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Usai menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Sambo menyempatkan menjawab pertanyaan awak media terkait hal itu.
Ia membenarkan bahwa surat laporan hasil penyelidikan yang ditandatangani 7 April 2022 terkait tambang ilegal tersebut ada. “Kan ada itu suratnya,” ujar Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
“Ya sudah benar itu suratnya,” sambungnya dikutip dari Kompas.
Di akhir kata, ia meminta agar melakukan konfirmasi kepada pejabat berwenang. “Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada,” tutur Sambo.
Adapun isu itu mencuat usai pengakuan mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Ismail Bolong yang menyebut dirinya menyetorkan uang miliaran rupiah ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto beberapa hari lalu.
Dalam video awal yang beredar, Ismail mengaku menyetor uang sebesar Rp 6 miliar. Ismail yang juga mengklaim sebagai anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim itu menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul batubara dari konsesi tanpa izin.
Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.
Dalam kegiatan pengepulan batubara ilegal, Ismail mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar setiap bulannya. Ismail mengaku telah berkoordinasi dengan seorang perwira petinggi Polri dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali, yaitu bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober Rp 2 miliar, dan November 2021 Rp 2 miliar.
Akan tetapi, belakangan Ismail menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.
Dalam video klarifikasinya, Ismail mengaku tidak pernah memberikan uang apapun ke Kabareskrim. Ia juga mengaku video testimoni dirinya soal adanya setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Propam Polri pada Februari 2022.
“Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes untuk beri testimoni kepada Kabareskrim, dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra pada saat itu. Saya komunikasi via HP melalui anggota Paminal dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni,” ujar Ismail dalam video klarifikasi pada 7 November 2022. [wip]