(IslamToday ID) – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penyelidikan kasus dugaan suap tambang ilegal yang menyeret Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Sugeng menilai langkah itu diperlukan lantaran dalam kasus itu Agus merupakan seorang perwira tinggi (Pati) Polri bintang tiga. Karenanya, katanya, paling tepat tim khusus (timsus) harus dipimpin oleh jenderal bintang empat atau Kapolri. “Tim khusus diketuai oleh Kapolri adalah paling tepat,” katanya dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (24/11/2022).
Sugeng menilai pembentukan timsus harus mengikutkan pihak eksternal seperti dari Kompolnas. Tujuannya supaya penanganan kasus dugaan gratifikasi tambang ilegal yang dibongkar oleh Ismail Bolong menjadi transparan. “Tim khusus dari internal dan eksternal seperti Kompolnas. Tranparansi dan akuntabilitas lebih terjaga,” ujarnya.
Menurut Sugeng, isu setoran dana perlindungan tambang ilegal dapat makin menjatuhkan citra Polri di masyarakat. Karenanya ia menilai saat ini masyarakat sedang menunggu janji Kapolri akan “memotong kepala ikan busuk”.
“Serta juga ucapannya yakni bagi siapa saja yang melanggar hukum dan tidak ikut gerbong perubahan, akan dikeluarkan. Semua ini kalau dilakukan oleh Kapolri, maka kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat,” ucapnya.
Guna membuktikan ucapannya itu, Sugeng meminta semua pihak seperti eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, eks Kepala Biro Paminal Divisi Propam Hendra Kurniawan, dan Ismail Bolong untuk diperiksa atau dilakukan tindakan yang diperlukan.
“Termasuk membuka kembali dokumen-dokumen pemeriksaan Propam era Ferdy Sambo yang menjadi dasar laporan Ferdy Sambo pada Kapolri,” tuturnya.
“Sehingga terdapat kepastian hukum tidak sekadar menjadi pergunjingan yang efeknya menjatuhkan ketidakpercayaan masyarakat pada Polri,” tambahnya.
Diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dilaporkan ke Propam oleh Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) Iwan Sumule soal dugaan gratifikasi atau suap dari bisnis tambang ilegal.
Agus diduga telah menerima uang senilai Rp 6 miliar dari Ismail Bolong atas bisnis tambang ilegal di wilayah Desa Santan Hulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
“Kami memohon kepada Kadiv Propam Mabes Polri agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh anggota Polri demi menjaga citra serta nama baik institusi Polri,” ujarnya, Senin (7/11/2022) lalu.
Iwan juga meminta agar Propam Polri menindaklanjuti hasil pemeriksaan Ismail Bolong terkait bisnis yang ia lakukan saat masih aktif di Polresta Samarinda. Ismail diketahui kini telah pensiun sejak Juli lalu.
“Bahwa pengakuan tersebut bukan pengakuan biasa saja, melainkan sebuah pengakuan yang menyeret nama seorang pejabat tinggi di lingkungan Mabes Polri,” tuturnya. [wip]