(IslamToday ID) – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto buka suara terkait tudingan telah menerima uang suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Agus mengatakan keterangan dalam surat penyelidikan tambang ilegal yang menyeret namanya tidak cukup dijadikan sebagai bukti dirinya terlibat.
Sebagai informasi, surat penyelidikan yang dimaksud Agus sudah dikonfirmasi keasliannya oleh eks Karo Paminal Divisi Propam Hendra Kurniawan dan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dalam laporan itu disebut Agus menerima Rp 2 miliar per bulan dari tambang ilegal sebagai uang “koordinasi”.
“Keterangan saja tidak cukup,” kata Agus dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (25/11/2022).
Ia mengatakan Ismail Bolong dalam video yang beredar juga sudah meluruskan bahwa tidak ada keterlibatan dirinya. Ia menegaskan bahwa pengakuan Ismail yang menyebut Kabareskrim menerima suap terpaksa diucapkan karena ada intimidasi. “Apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa,” ujarnya.
Agus pun mempertanyakan sikap Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang tidak menindak semua nama yang tertera di dua laporan hasil penyelidikan (LHP). Ia malah menduga dua terdakwa perintangan penyidikan dan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu justru yang menerima uang “setoran”.
Oleh karena itu, katanya, mereka tak melakukan penindakan. “Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu,” tuding Agus.
Sebelumnya, Hendra Kurniawan mengamini adanya laporan dugaan keterlibatan Agus Andrianto di kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Agus disebut menerima setoran sebagai uang koordinasi.
Penerimaan setoran uang koordinasi itu berdasarkan laporan hasil penyelidikan (LHP) dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang dilaporkan Hendra Kurniawan ke Ferdy Sambo.
Lalu, LHP dengan R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022 yang dilaporkan Ferdy Sambo ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Ya kan sesuai faktanya begitu (Kabareskrim diduga terima suap tambang ilegal),” ujar Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Dua hari sebelumnya, Ferdy Sambo di PN Jaksel mengaku meneken surat laporan penyelidikan saat dirinya masih menjabat Kadiv Propam. Dalam LHP itu, Agus disebut menerima uang koordinasi dari Ismail Bolong senilai Rp 2 miliar setiap bulannya.
Setoran itu tercatat tiga kali, sehingga totalnya Rp 6 miliar. Pemberian uang itu disebut menggunakan mata uang asing atau dolar AS.
Lebih lanjut, pada poin H, dikatakan Ismail Bolong, juga memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri yang diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak tiga kali, yaitu bulan Oktober, November, dan Desember 2021 sebesar Rp 3 miliar setiap bulan. Uang itu untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim. [wip]