ITD NEWS — Penasihat Kapolri, Chairul Huda, mengimbau bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terkait dugaan kegiatan tambang batu bara ilegal yang dilakukan Aiptu (Purn) Ismail Bolong.
Sebagaimana diketahui,dalam kasus tersebut, Ismail Bolong menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
“Harus ditindaklanjuti, karena taruhannya adalah kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” pungkas Chairul Huda, Jumat (25/11/2022).
Chairul Huda mengatakan bahwa langkah awal Kapolri menindaklanjuti tentu berdasarkan LHP yang diserahkan Kepala Divisi Propam Polri, saat itu, Ferdy Sambo. Sesuai surat Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/ DIVPROPAM, tertanggal 7 April 2022, yang bersifat rahasia.
“Kapolri berbekal pada LHP Propam, sebaiknya membentuk tim khusus (timsus) dan inspektorat khusus (Itsus),” tandasnya, dilansir Medcom.
Ia pun mendesak Kapolri agar tidak perlu takut untuk menindaklanjuti LHP Divisi Propam.
Meskipun, ini menyeret nama Kabareskrim Polri. Menurutnya, hal itu untuk membuktikan kebenaran dari keterangan Ismail Bolong yang dimuat dalam LHP Divisi Propam.
“Pasti (tidak boleh takut). Tindak lanjut ini juga demi nama baik Kabareskrim jika ternyata LHP tersebut tidak benar. Karena ini menyangkut internal, maka pangkal tolaknya tetap LHP Propam dan tidak perlu penyelidikan baru,” tandasnya.[IZ]