(IslamToday ID) – KPK siap mendalami dugaan keterlibatan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Prof Karomani.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan terakhir, Karomani menyebut Ketua Umum PAN itu menitipkan keponakannya agar bisa lolos menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran. Terkait hal ini, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mendalami pengakuan Karomani.
“Semua fakta sidang pasti akan dikonfirmasi dan didalami,” kata Ali dalam pesan tertulisnya, Kamis (1/12/2022).
Menurutnya, jika memang keterangan Zulkifli Hasan dibutuhkan, jaksa KPK akan memanggilnya sebagai saksi untuk dilakukan konfirmasi. Fakta persidangan tersebut kemudian akan dianalisis untuk memastikan adanya keterkaitan dengan alat bukti lain, sehingga membentuk fakta hukum.
“Bila dibutuhkan keterangan sebagai saksi, jaksa juga akan memanggilnya untuk dikonfirmasi,” ujar Ali dikutip dari Kompas.
Sebagai informasi, Karomani mengungkapkan mahasiswa titipan Zulhas berinisial ZAG. Mulanya, penitipan itu disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, Ary Meizari Alfian.
Ary menyebut ZAG merupakan titipan sekaligus keponakan Zulhas. Karomani kemudian menyatakan akan membantu ZAG asalkan sesuai SPI dan nilai passing grade di atas 500. “Saya diberi tahu oleh Ary, ‘ZAG ini keponakan Pak Zulkifli (Hasan), tolong dibantu’,” kata Karomani.
Menurutnya, ZAG kemudian memberikan uang yang disebut sebagai “infak” setelah dinyatakan lolos seleksi calon mahasiswa baru Unila. Meski demikian, Karomani mengaku tidak mengetahui jumlah persis uang tersebut. Uang itu diterima seorang dosen Unila, Mualimin yang menjadi kepercayaan Karomani.
Jaksa KPK lantas mengungkapkan bahwa ZAG tidak memenuhi syarat masuk Unila. Nilai passing grade hanya 480. Namun, Karomani mengaku baru mengetahui ZAG tidak memenuhi standar minimal passing grade setelah menjalani penyidikan.
“Nilai ZAG di bawah 500 baru saya tahu setelah penyidikan, karena saya tidak cek satu-satu. Kalau saya tahu dari awal, pasti saya batalkan kelulusannya masuk Unila,” katanya.
Sebelumnya, Karomani dan sejumlah bawahannya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandung pada 20 Agustus 2022. Karomani diduga menerima suap hingga lebih dari Rp 5 miliar terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.
Sebagai rektor, Karomani berwenang mengatur mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022. Ia kemudian memerintahkan sejumlah bawahannya untuk melakukan seleksi secara personal terhadap orangtua peserta Simanila yang sanggup membayar tarif masuk Unila. Biaya ini di luar pembayaran resmi yang ditetapkan kampus.
Bawahan Karomani yang tersebut antara lain Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kabiro Perencanaan dan Humas Budi Sutomo. Proses ini juga melibatkan Ketua Senat Unila M Basri. Selain itu, Karomani juga memerintahkan dosen bernama Mualimin untuk mengumpulkan uang dari orangtua mahasiswa yang telah diluluskan. [wip]