(IslamToday ID) – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dianggap bermasalah. YLBHI menyebut ada sejumlah pasal yang dapat mengancam kebebasan berpendapat.
“Oh jelas, jelas sekali (mengancam kebebasan berekspresi) pasal-pasal bermasalah mengganggu dan kami dalam hal ini tidak ingin bilang bahwa kami menolak KUHP sepenuhnya, tidak,” ujar Ketua YLBHI Muhammad Isnur, Senin (5/12/2022).
Ia menuturkan salah satu pasal yang dianggap bermasalah terkait living law. Menurutnya, banyak masyarakat adat yang dibuat khawatir karena negara berpotensi mengurusi urusan masyarakat adat.
“Pertama mengancam masyarakat adat, dengan pasal living law tersebut, teman-teman adat sangat khawatir,” ungkap Isnur dikutip dari DetikCom.
Ia juga menyoroti pasal terkait penghinaan presiden. Menurutnya, bila pasal ini diterapkan dapat berpotensi menimbulkan kekacauan di masyarakat.
“Kalau kemudian ada pasal ini kembali sebagai presiden banyak orang yang merasa terikat, merasa sebagai bawahan, dan banyak kasus sekarang misalnya aparat sudah bereaksi ketika ada misalnya penghinaan kepada presiden, ada fans, ada banyak follower, kemudian karena merasa terhina, dia bergerak,” sebutnya.
Ia mengatakan presiden pertama RI Soekarno pernah menyampaikan harapan agar pasal anti demokrasi yang dibuat penjajah dihapus. Menurutnya, dalam RKUHP hanya diubah soal mekanisme pelaporan namun tetap membungkam demokrasi.
“Kalau Bung Karno dulu bermimpi pasal-pasal penghinaan ini dihapus, kalau kita baca ‘Indonesia Menggugat’, pledoinya beliau saat disidangkan di Bandung kan beliau bermimpi, ini pasal-pasal anti demokrasi, pasal-pasal yang harusnya secara konstitusi telah berubah. Banyak konvensi internasional harusnya dihapus, dihilangkan, ini masih dipertahankan,” ungkapnya.
Dirinya juga menyoroti pasal terkait larangan penyebaran ideologi lain selain Pancasila. Menurutnya, bila pasal ini diterapkan berpotensi banyak pihak kena jerat pidana.
“(Pasal) 188 misalnya. Kalau dulu ancaman bagi pengembangan atau yang mengajarkan Marxisme dan Leninisme, sekarang tambahan baru, paham-paham lain yang bertentangan dengan Pancasila,” katanya.
“Teman-teman anarko yang selama ini jadi stigma, teman-teman yang misalnya menyerukan bersyariah, teman-teman khilafah itu bisa kena dengan pasal ini. Ini kelompok bukan hanya kiri, kelompok anarko, kelompok kanan kena semua pasal ini,” tambah Isnur.
Selain itu, ia menyoroti pasal 256 yang memuat ancaman bagi pihak yang menggelar aksi demonstrasi tanpa pemberitahuan. Ia mencontohkan aksi unjuk rasa yang mungkin dilakukan oleh ojek online (ojol).
“Teman-teman ojol misalnya, gara-gara kebijakan dadakan dari perusahaan, mereka demonstrasi di hari itu juga tanpa pemberitahuan dan dianggap mengganggu ketertiban umum, bisa kena pidana juga,” pungkasnya. [wip]
Dikutip dari situs YLBHI, berikut 10 pasal yang dianggap bermasalah di RUKHP:
1. Aturan terkait Living Law
2. Pidana mati
3. Perampasan aset untuk denda individu
4. Penghinaan presiden
5. Penghinaan lembaga
6. Contempt of Court
7. Unjuk rasa tanpa pemberitahuan
8. Edukasi kesehatan reproduksi atau kontrasepsi
9. Penyebaran Marxisme, Leninisme, serta paham lain yang bertentangan dengan Pancasila
10. Tindak pidana terkait agama