IslamToday
No Result
View All Result
  • Today
  • News
  • Ulas Nusa
  • Smartizen
  • Internasional
  • Jejak Peradaban
  • Documentary
  • Bingkai
  • Today
  • News
  • Ulas Nusa
  • Smartizen
  • Internasional
  • Jejak Peradaban
  • Documentary
  • Bingkai
No Result
View All Result
IslamToday
No Result
View All Result
Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHP Menjadi Undang-Undang

Salah satu anggota Aliansi Jurnalis Independen cabang Kota Denpasar membentangkan spanduk penolakan terhadap RKUHP dengan mulut dilakban sebagai simbol pembungkaman dalam aksi tunggal di Monumen Bajra Sandi, Denpasar, Bali, Senin (5/12/2022). | Foto: Antara

Home News

Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHP Menjadi Undang-Undang

December 6, 2022
Reading Time: 3 mins read
byWidi Purwanto

(IslamToday ID) – DPR RI dan pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Dengan demikian beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

“Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna.

“Setuju!” jawab peserta serentak dikutip dari CNN Indonesia.

Lalu, Dasco mengetukkan palu sebagai tanda sahnya RKUHP jadi undang-undang. Selanjutnya, KUHP terbaru itu diserahkan ke pemerintah untuk diteken Presiden Jokowi dan diberi nomor untuk masuk ke dalam lembar negara.

Sebagai informasi, paripurna untuk pengesahan yang terus tertunda sejak mendekati akhir masa bakti DPR periode 2014-2019 karena gelombang aksi itu “dikebut” meskipun masih banyak pasal yang dinilai publik bermasalah atau kontroversial.

Baca JugaPostingan Lainnya

Cak Imin Bakal Temui Golkar, Ajak Gabung Koalisi, Prabowo: Kita Terbuka Untuk Semua Partai

Harlah 1 Abad NU, Haedar Nashir: Semoga NU Menjadi Ormas Islam yang Digdaya

Mahfud Soal Indeks Persepsi Korupsi yang Anjlok: Itu Semua Bukan Fakta

Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp 1 Miliar

Jadwal pengesahan RKUHP pada paripurna hari ini berlangsung sepekan setelah keputusan tingkat I diambil bersama pemerintah dalam rapat di Komisi I DPR pada 24 November lalu, dan berbilang hari sejak draf resminya disebar ke publik jelang akhir pekan lalu.

Komisi III DPR sebelumnya telah menyetujui RKUHP dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat keputusan tingkat I yang digelar bersama pemerintah pada 24 November lalu.

Namun, sejumlah kalangan publik dari mulai jurnalis, praktisi hukum, hingga aktivis HAM dan mahasiswa masih melihat materi dalam draf RKUHP masih kacau dan memuat pasal-pasal bermasalah.

Berikut beberapa pasal yang dinilai publik bermasalah dan bisa mengarah ke kriminalisasi dalam draf RKUHP dalam naskah RKUHP terbaru per 30 November 2022 yang diakses dari laman https://peraturan.go.id/site/ruu-kuhp.html:

1. Penghinaan Terhadap Presiden

Draf RKUHP pasal 218 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wapres dipidana dengan pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Kemudian pada Pasal 218 ayat (2) menyatakan bahwa hal tersebut tidak berlaku jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pada bagian penjelasan Pasal 218 ayat (2) dinyatakan bahwa hal yang dimaksud dengan ‘dilakukan untuk kepentingan umum’ adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan salah satunya lewat aksi unjuk rasa atau demonstrasi, kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden dan/atau wakil presiden. Aksi atau kebebasan berekspresi itu pun diberi embel-embel bersifat ‘konstruktif’.

2. Pasal Makar

Pasal 192 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari NKRI dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Pasal 193 ayat (1) mengatur setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Pasal 193 ayat (2) menyatakan pemimpin atau pengatur makar dipidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

3. Penghinaan Lembaga Negara

Draf RKUHP juga masih mengatur ancaman pidana bagi penghina lembaga negara seperti DPR hingga Polri. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 349. Pasal tersebut merupakan delik aduan.

Pada ayat 1 disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.

Pasal 350, pidana bisa diperberat hingga dua tahun jika penghinaan dilakukan lewat media sosial. Sementara, yang dimaksud kekuasaan umum atau lembaga negara dalam RKUHP yaitu DPR, DPRD, Kejaksaan, hingga Polri. Sejumlah lembaga itu harus dihormati.

4. Pidana Demo Tanpa Pemberitahuan

Draf RKUHP turut memuat ancaman Pidana atau denda bagi penyelenggara demonstrasi tanpa pemberitahuan. Hal itu tertuang dalam Pasal 256.

Pasal ini dikritik karena bisa dengan mudah mengkriminalisasi dan membungkam kebebasan berpendapat. Koalisi masyarakat sipil mengatakan, pada praktiknya polisi kerap mempersulit izin demo.

5. Berita Bohong

RKUHP mengatur soal penyiaran, penyebarluasan berita atau pemberitahuan yang diduga bohong. Pasal ini, dapat menyasar pers atau pekerja media.

Pada Pasal 263 Ayat 1 dijelaskan bahwa seseorang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dapat dipenjara paling lama 6 tahun atau denda Rp500 juta.

“Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” demikian bunyi Pasal 263 Ayat 1.

Kemudian pada ayat berikutnya dikatakan setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan, padahal patut diduga berita bohong dan dapat memicu kerusuhan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 atau denda Rp200 juta.

Lebih lanjut, RKUHP terbaru juga memuat ketentuan penyiaran berita yang dianggap tidak pasti dan berlebihan. Seseorang yang membuat dan menyebarkan berita tersebut dapat dipenjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta. Hal itu tertuang dalam pasal 264. [wip]

Share :
Tags: dpr riRapat ParipurnaRKUHPSufmi Dasco Ahmad

Jejak Peradaban

IMAM ABU HANIFA, MUJTAHID YANG TEGUH DI HADAPAN PENGUASA
Jejak Peradaban

IMAM ABU HANIFA, MUJTAHID YANG TEGUH DI HADAPAN PENGUASA

October 3, 2021
ATH-THABARI, ULAMA & GURU PARA MUFASSIR
Jejak Peradaban

ATH-THABARI, ULAMA & GURU PARA MUFASSIR

December 20, 2021
JEJAK KETURUNAN ABBASIYAH DI NUSANTARA | EKSPEDISI AL QURAN EPS 12
Jejak Peradaban

JEJAK KETURUNAN ABBASIYAH DI NUSANTARA | EKSPEDISI AL QURAN EPS 12

September 14, 2021
KEMAJUAN INDUSTRI TEKSTIL AWAL ISLAM | JEJAKNYA HINGGA NUSANTARA
Jejak Peradaban

KEMAJUAN INDUSTRI TEKSTIL AWAL ISLAM | JEJAKNYA HINGGA NUSANTARA

September 1, 2021
“Madinatussalam” Baghdad, Kota Kosmopolitan, “Jantung Peradaban Dunia”
Jejak Peradaban

“Madinatussalam” Baghdad, Kota Kosmopolitan, “Jantung Peradaban Dunia”

July 31, 2021
Komplek Makam Mahligai, Jejak Islamisasi di Barus
Jejak Peradaban

Komplek Makam Mahligai, Jejak Islamisasi di Barus

July 2, 2021

Related Posts

Cak Imin Bakal Temui Golkar, Ajak Gabung Koalisi, Prabowo: Kita Terbuka Untuk Semua Partai

Cak Imin Bakal Temui Golkar, Ajak Gabung Koalisi, Prabowo: Kita Terbuka Untuk Semua Partai

February 6, 2023
BINGKAI : Pembukaan Sidang Tanwir Muktamar ke-48 Muhmmadiyah di Solo

Harlah 1 Abad NU, Haedar Nashir: Semoga NU Menjadi Ormas Islam yang Digdaya

February 6, 2023
BINGKAI : Catatan Akhir Tahun MenkoPolhukam Mahfud MD

Mahfud Soal Indeks Persepsi Korupsi yang Anjlok: Itu Semua Bukan Fakta

February 6, 2023
Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp 1 Miliar

Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp 1 Miliar

February 6, 2023
Teriakan Khofifah & Anies Capres Bergema di Muskerwil PPP Jatim

PPP Terus Berupaya Jadikan Sandiaga Uno Kadernya, Asrul Sani : Kalau Enggak Hari Ini, Minggu Depan, Bulan Depan, Tahun Depan

February 6, 2023
Prabowo Akui Belum Tahu Siapa Cawapres yang Bakal Dampingi Dirinya

Prabowo Akui Belum Tahu Siapa Cawapres yang Bakal Dampingi Dirinya

February 6, 2023

Ulas Nusa

Jejak Dakwah dan Islamisasi Syekh Ibrahim Mufti di Minangkabau
Ulas Nusa

Jejak Dakwah dan Islamisasi Syekh Ibrahim Mufti di Minangkabau

June 17, 2022
7 Makanan Khas Minang, Jejak Islamisasi Minangkabau
Ulas Nusa

7 Makanan Khas Minang, Jejak Islamisasi Minangkabau

June 14, 2022
Jejak-jejak Ilmuwan Islam Masa Keemasan
Ulas Nusa

Jejak-jejak Ilmuwan Islam Masa Keemasan

June 10, 2022
Tiga Tokoh Islam dibalik Misi Diplomasi Indonesia-Mesir Tahun 1947
Ulas Nusa

Tiga Tokoh Islam dibalik Misi Diplomasi Indonesia-Mesir Tahun 1947

June 9, 2022
Para Ulama Dibalik Perumusan Pancasila dan UUD 1945
Ulas Nusa

Misteri Hilangnya Naskah Pidato Ki Bagus Hadikusumo dari Buku Risalah Sidang BPUPKI

June 1, 2022
Membedah Penting Dibalik Komando Jihad Muhammadiyah
Ulas Nusa

Membedah Penting Dibalik Komando Jihad Muhammadiyah

May 28, 2022

News

Cak Imin Bakal Temui Golkar, Ajak Gabung Koalisi, Prabowo: Kita Terbuka Untuk Semua Partai

Cak Imin Bakal Temui Golkar, Ajak Gabung Koalisi, Prabowo: Kita Terbuka Untuk Semua Partai

3 hours ago
0

BINGKAI : Pembukaan Sidang Tanwir Muktamar ke-48 Muhmmadiyah di Solo

Harlah 1 Abad NU, Haedar Nashir: Semoga NU Menjadi Ormas Islam yang Digdaya

4 hours ago
0

BINGKAI : Catatan Akhir Tahun MenkoPolhukam Mahfud MD

Mahfud Soal Indeks Persepsi Korupsi yang Anjlok: Itu Semua Bukan Fakta

5 hours ago
0

Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp 1 Miliar

Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp 1 Miliar

5 hours ago
0

BINGKAI : Insiden Kebakaran Pasar Terong di Makassar

6 hours ago
0

BINGKAI : Potret Harimau Sumatera Masuk Perangkap di Aceh Selatan

8 hours ago
0

Next Post
Terungkap!, Paus Yohanes Paulus II Tutupi Kasus Pelecehan Anak Oleh Para Pendeta

Terungkap!, Paus Yohanes Paulus II Tutupi Kasus Pelecehan Anak Oleh Para Pendeta

IslamToday

No Result
View All Result

Categories

  • Analisis
  • Bingkai
  • Documentary
  • Histori
  • Infografis
  • Internasional
  • Jejak Peradaban
  • News
  • onReport
  • Smartizen
  • Ulas Nusa

Connect With Us

Facebook Instagram Youtube Youtube Twitter
TikTok
VK

Recent Posts

  • Cak Imin Bakal Temui Golkar, Ajak Gabung Koalisi, Prabowo: Kita Terbuka Untuk Semua Partai
  • Harlah 1 Abad NU, Haedar Nashir: Semoga NU Menjadi Ormas Islam yang Digdaya
  • Mahfud Soal Indeks Persepsi Korupsi yang Anjlok: Itu Semua Bukan Fakta

© 2019 - 2022 Islam Today All Right Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Karir
  • Aplikasi
  • ←
  • Custom Link