(IslamToday ID) – Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan ada kemungkinan pemungutan suara pada Pemilu 2024 nanti dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau memilih partai bukan calon anggota legislatif (Caleg). Menurutnya, sistem tersebut sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Hasyim, ada kemungkinan MK menetapkan sistem tertutup jika melihat rekam jejak putusan selama ini. “Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” katanya dalam acara ‘Catatan Akhir Tahun 2022’ di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Hasyim mengimbau kepada pihak yang hendak mencalonkan diri sebagai Caleg agar tidak terburu-buru. Ia menyarankan semua pihak menunggu putusan tersebut.
Ia menjelaskan nama Caleg tak akan dicantumkan dalam surat suara jika sistem proporsional daftar calon tertutup diberlakukan kembali. Jika itu diterapkan, surat suara hanya akan berisi nama, nomor urut, dan logo partai jika sistem itu dipakai.
Dengan demikian, akan percuma bagi Caleg mensosialisasikan diri dengan spanduk atau baliho. “Siapa tahu sistemnya kembali tertutup? Sudah lumayan belanja pasang baliho, pasang iklan, namanya enggak muncul di surat suara,” ucap Hasyim.
Diketahui, sejumlah politisi mengajukan uji materi terhadap UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Mereka meminta MK untuk membatalkan pasal 168 ayat 2 UU Pemilu karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Jika MK mengabulkan gugatan itu, maka sistem proporsional daftar calon tertutup akan kembali diterapkan. Surat suara dalam pemilu hanya mencantumkan partai politik. Apabila partai politik menang dan mendapat jatah kursi, mereka berhak menentukan orang yang akan duduk di kursi itu.
Indonesia sudah menerapkan sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2004. Masyarakat memilih langsung Caleg dengan mencoblosnya di surat suara. Sebelum Pemilu 2004, masyarakat hanya memilih partai politik. [wip]