(IslamToday ID) – Gabungan LSM yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menegaskan pemilu tetap harus terselenggara sesuai jadwal. Menurut mereka, hal itu tak bisa ditawar meskipun belakangan ini ada dugaan adanya kecurangan pada tahap verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
“Sikap kami tegas. Pemilu tetap dilaksanakan sesuai jadwal, tetapi kami harap setiap penyelenggara pemilu itu adalah penyelenggara yang berintegritas,” ujar kuasa hukum koalisi dari firma hukum AMAR, Airlangga Julio dikutip dari Kompas, Jumat (30/12/2022).
Mereka mengatakan, pengaduan yang disampaikan belakangan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas 21 komisioner KPU tingkat pusat sampai daerah bukan dalam rangka meminta penundaan Pemilu 2024 atau penghentian tahapan pemilu yang sudah berlangsung.
“Jangan dibalik logikanya, karena kami melaporkan (komisioner) ingin kemudian menunda pemilu, tidak. Kami ingin pemilu sesuai jadwal dan diselenggarakan oleh penyelenggara yang berintegritas,” ucap Julio.
“Yang kedua, kami juga tidak menjadi bagian dari partai politik manapun dan tidak berafiliasi dan tidak juga berhubungan dengan partai politik mana pun,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah partai politik tak lolos Pemilu 2024 yang tergabung dalam Gerakan Melawan Political Genocide mendesak tahapan Pemilu 2024 dihentikan. Gerakan ini mayoritas berisi partai-partai yang tidak lolos tahap pendaftaran 15 Agustus 2022, yakni Partai Masyumi, Perkasa, Pandai, Kedaulatan, Reformasi, Pemersatu Bangsa, dan Berkarya, serta Partai Republik Satu dan PRIMA yang tak lolos verifikasi administrasi 14 Oktober 2022.
Dalam desakan itu, mereka menyinggung dugaan kecurangan yang diungkap koalisi. “Meminta KPU untuk menghentikan proses tahapan pemilu yang sedang berlangsung,” ujar Ketua Umum Partai Masyumi sekaligus ketua gerakan, Ahmad Yani, Kamis (22/12/2022).
Yani Cs menilai seluruh komisioner KPU RI tidak profesional, jujur, dan independen. Mereka pun mengadukan seluruh komisioner KPU RI ke DKPP.
Selain PRIMA dan Republik Satu, partai-partai dalam gerakan ini pernah menggugat KPU RI melanggar administrasi, namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan gugatan mereka tak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Mendesak kepada semua pihak, khususnya DPR dan pemerintah membentuk tim independen untuk menyelidiki proses tahapan Pemilu 2024 dengan melakukan audit investigasi atas mulai dari tahap perencanaan, proses pendaftaran partai politik, hingga tahap penetapan partai politik,” pungkas Yani. [wip]