(IslamToday ID) – Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai usulan masa jabatan kepala desa (kades) diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun tidak masuk akal. Ia khawatir dengan perpanjangan itu justru jabatan kades terlalu lama hingga 27 tahun yang berpotensi terjadi penyimpangan.
“Saya pikir tidak masuk akal ya, ada jabatan panjang 9 tahun. Saya khawatir juga. Mereka kan sudah 3 periode, kalau 3 periode kan jadi 27 tahun itu seseorang bisa memimpin desa. Dengan dana yang sangat banyak, saya khawatir dana itu disimpangkan,” kata Feri dikutip dari VIVA, Rabu (25/1/2023).
Ia heran pemerintah dan DPR yang terkesan mudah dalam memberikan izin dukungan usulan perpanjangan masa jabatan 9 tahun. Katanya, DPR mestinya bisa lebih kritis.
“Jangan-jangan ini proyek sponsorship ya, untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa. Dan, tidak elok di dalam negara hukum sebuah jabatan itu tidak dibatasi,” jelas dosen Universitas Andalas tersebut.
Feri mengatakan mesti ada pembatasan masa jabatan hingga ke satuan terendah yakni kepala desa. Merujuk Pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, tertulis kades menjabat selama 6 tahun. Kades bisa menempati jabatan itu dalam 3 periode. Dikhawatirkan jika revisi disetujui, ada kemungkinan dengan 9 tahun maka selama 3 periode bisa selama 27 tahun.
Feri menduga wacana kades 9 tahun punya kaitan erat dengan ruang politik. Ia menilai ruang politik itu untuk membujuk kepala desa agar mendukung calon tertentu dengan proyek perpanjangan masa jabatan.
“Bagaimana pun jabatan kepala desa sebagai kepala pemerintahan terendah punya massa riil di bawah, yang tentu saja akan mempengaruhi hasil Pemilu 2024,” tutur Feri.
Ia mengkritisi demikian karena saat ini adanya dugaan kecurangan oleh lembaga penyelenggara pemilu. “Bukan tidak mungkin kecurangan akan dilakukan terhadap satuan pemerintah terendah,” ujarnya.
Seperti diketahui, perpanjangan masa jabatan jadi 9 tahun disuarakan ribuan kades dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dari DPR pun memberi sinyal positif akan menyetujui wacana tersebut.
Salah satu fraksi di DPR yang aktif mendukung perpanjangan jabatan kades adalah PKB. Bahkan, Fraksi PKB menerima perwakilan ribuan kades dalam menyampaikan aspirasi.
“Maka PKB sangat terbuka dengan berbagai upaya akselerasi pembangunan desa, termasuk upaya untuk melakukan revisi UU No 6/2014 tentang Desa,” kata Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (18/1/2023). [wip]