ITD NEWS (SOLO)— Yayasan Kepedulian Untuk Anak (Yayasan KAKAK) Surakarta menginisiasi sebuah seminar nasional tentang advokasi hukum untuk pengendalian produk tembakau. Seminar yang bekerjasama dengan Lembaga Perkumpulan Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia ini sebagai bagian kegiatan Protc Goes To Campus.
Seminar yang diikuti oleh mahasiswa Fakultas Hukum dari berbagai universitas, aktivis pengendalian tembakau, advokat publik serta lembaga/organisasi yang fokus pada isu kesehatan terutama pengendalian terhadap produk tembakau ini bertempat di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada Senin, 20 Maret 2023.
Salah satunya tujuan seminar ini untuk memperkenalkan sebuah laman WWW.PTOTC.ID milik Lembaga FAKTA. Melalui laman tersebut publik bisa mendapatkan banyak informasi tentang isu pengendalian produk tembakau yang saat ini banyak menjadi perdebatan publik.
Yayasan KAKAK menyoroti tentang data dari Global Adult Tobacco Survey (GATS,2021), terdapat peningkatan jumlah prevalensi perokok dewasa dari tahun 2011-2021 yaitu 59,9 juta orang (2011) menjadi 68,9 juta orang (2021).
Selain itu prevalensi perokok elektronik pada usia dewasa meningkat 10 kali lipat dari 0,3% (GATS,2011) menjadi 3% (GATS,2021) sedangkan prevalensi perokok pasif meningkat sebanyak 120 juta orang.
Mereka juga melihat bahwa salah satu faktor penentu yang mempengaruhi peningkatan signifikan ialah masifnya iklan, promosi dan sponsor produk tembakau (rokok) di hampir semua media, baik penyiaran, media massa, media luar ruang bahkan hingga media teknologi.
Konsumsi produk tembakau adalah satu-satunya penyebab kematian dini yang dapat dicegah. Di Indonesia sendiri, kematian karena penyakit yang berkaitan dengan perilaku merokok mencapai 230.862 pada tahun 2015, dengan total kerugian makro mencapai 596,61 triliun rupiah (Soewarta Kosen, Badan Penelitian & Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, 2017).
“Tembakau membunuh 290.000 orang setiap tahunnya di Indonesia dan merupakan penyebab kematian terbesar yang merupakan Penyakit Tidak Menular (PTM),” jelas Tubagus Haryo, advokat publik dari FAKTA.
Selain itu, WHO sebagai lembaga kesehatan dunia menyoroti bahwa jejak karbon industri dari produksi, proses, pengangkutan tembakau setara dengan seperlima CO2 (karbon dioksida) yang dihasilkan oleh industri penerbangan setiap tahunnya, yang selanjutnya berkontribusi pada pemanasan global.
“Produk tembakau adalah barang yang paling banyak berserakan di planet ini, mengandung lebih dari 7000 bahan kimia beracun, yang masuk ke lingkungan kita saat dibuang. Sekitar 4,5 triliun filter rokok mencemari lautan, sungai, trotoar kota, taman, tanah, dan pantai kita setiap tahun,” ulas Shoim Sahriyati, Direktur Yayasan KAKAK mengutip temuan Dr. Ruerdiger Krech, Direktur Promosi Kesehatan WHO.
Dengan demikian dampak lingkungan dari industri tembakau setiap tahunnya telah merugikan dunia lebih dari 8 juta nyawa manusia, 600 juta pohon, 200.000 hektar lahan, 22 miliar ton air dan 84 juta ton karbon dioksida (CO2).
“Maka dampak buruk yang ditimbulkan dari konsumsi produk tembakau ini bukan saja mengancam kesehatan anak tapi juga mengancam bumi yang akan kita wariskan pada anak kita. Untuk itu KAKAK mendorong semua regulasi yang kuat dalam mengendalikan konsumsi produk tembakau ini,” tegas Shoim, tidak hanya itu “Kenaikan pravelensi perokok dewasa dan anak di Indonesia membutuhkan peran dari banyak pihak.
Shoim menambahkan kegiatan ini menjadi penegas untuk memeperkuat dukungan dan peran dari berbagai pihak dalam melakukan advokasi kebijakan pengendalian tembaku. Mahasiswa berpotensi besar untuk ambil peran dalam melakukan advokasi pengendalian tembaku, sehingga pengenalan dan penguatan informasi situasi dan kebijakan pengendalian tembakau menjadi penting dilakukan.
Prof Dr. Kelik Wardiono S.H., M.H., ikut berpendapat bahwa seminar yang melibatkan generasi muda ini diharapkan bisa mematik kesadaran akan pentingnya pengendalian produk tembakau, bahaya konsumsi produk tembakau bagi kesehatan hingga perlunya peran mendorong regulasi pengendalian tembakau baik pada tingkat pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, daerah kabupaten/kota. Nantinya kegiatan ini juga sebagai wadah bagi Mahasiswa/i hukum untuk bersama-sama mendukung pengendalian produk tembakau di daerah-daerah seluruh Indonesia.
“Kami berharap mahasiswa FH dari UMS dapat belajar banyak tentang advokasi dan hukum pengendalian produk tembakau. Dan ke depan generasi muda ini bisa menjadi agent of change buat Indonesia yang lebih sehat dan kompetitif”, kata Prof Dr. Kelik Wardiono S.H., M.H. (Kukuh)