(IslamToday ID) – KPK menyatakan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras pada Program Keluarga Harapan (PKH) adalah distribusi fiktif. Modus ini kerap terjadi dalam pendistribusian bansos.
“Sebenarnya modusnya sering kali terjadi ya, kalau kemudian seolah-olah sudah didistribusikan tapi kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, sehingga menyusun laporan yang seolah-olah sudah 100 persen,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari IDN Times, Selasa (28/3/2023).
KPK menduga ada distribusi bansos ke beberapa daerah yang dipermainkan. Ali menyebut ada perbedaan antara laporan dalam pengadaan bansos beras yang disalurkan. “Sehingga kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ucap Ali.
Sebelumnya, KPK menyebut kasus dugaan korupsi ini sangat ironis. Sebab, bantuan untuk masyarakat miskin malah dikorupsi.
“Sehingga sangat ironis apabila kemudian pelaksanaan dari penyaluran bansos semacam ini justru ada dugaan korupsi oleh oknum-oknum tertentu dimaksud,” ujarnya.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan enam tersangka. Salah satunya adalah eks Dirut PT TransJakarta, M Kuncoro Wibowo. KPK belum secara resmi mengumumkan nama-nama tersangka. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka adalah BS, AC, IW, RR, dan RC.
“Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” pungkas Ali. [wip]