(Islam Today ID) – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman menanggapi gosip dan isu aliran dana kasus korupsi megaproyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang menyeret tiga partai politik. Ia pun menunggu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membongkar kasus tersebut.
“Kita tunggu Prof Mahfud dan Presiden Jokowi bongkar tuntas kasus megakorupsi BTS di Kemenkominfo, juga kasus bansos di Kemensos. Periksa semua pihak yang terlibat, jangan tebang pilih,” ujar Benny lewat akun Twitter-nya yang sudah dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023).
Di samping itu, ia juga meminta Mahfud untuk mengklarifikasi pernyataannya terkait aliran dana korupsi pembangunan BTS tersebut. Sebab, informasi belum jelas sebaiknya tak disampaikan ke publik terlebih dahulu.
“Tapi, jika benar harus diusut tuntas. Hanya aku tanya, mengapa melapor ke Presiden? Why tidak langsung saja melaporkan informasi itu ke KPK atau kepada Kejaksaan Agung,” ujar Benny.
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika, Mahfud MD, mengatakan, sudah mendengar soal isu dana dugaan korupsi BTS 4G mengalir ke tiga partai politik. Meski demikian, dia mengaku hanya menganggapnya sebagai gosip politik.
“Kita bekerja dengan hukum saja. Saya juga sudah lapor soal itu ke presiden,” kata Mahfud di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Berdasarkan pemaparannya ke presiden beberapa waktu lalu, Mahfud mengaku tidak akan masuk lebih jauh ke polemik tersebut karena adanya kekhawatiran kemelut politik. Sebab itu, dia mempersilakan Kejaksaan atau KPK yang menanganinya.
“Saya dapat info itu dan saya sudah lapor ke presiden saya tidak akan masuk ke urusan politik, ini hukum murni biar hukum yang menentukan itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Johnny G. Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus dugaan korupsi BTS 4G. Ini keterangan lengkap Kejaksaan Agung soal kasus yang menyeret Menkominfo tersebut.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, penetapan ini adalah hasil dari pemeriksaan ketiga Johny dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut. Penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka,” ungkap Kuntadi.
Usai melaksanakan pemeriksaan, Johny yang telah berbaju tahanan digiring ke mobil untuk ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Jakarta.[MU]