(IslamToday ID) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tidak masuk akal alasan KPU RI menghapus kewajiban peserta Pemilu 2024 menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Sebelumnya, KPU menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan karena masa kampanye yang sangat singkat dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya (75 hari) dan LPSDK tak tercantum di dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Alasan masa waktu kampanye pendek benar-benar tidak masuk akal untuk dijadikan dalih menghapus kewajiban LPSDK. Sebab, proses administrasi pelaporan itu bukan dibebankan kepada KPU, melainkan partai politik,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (5/6/2023).
Ia menegaskan KPU adalah lembaga independen sehingga seharusnya dapat membuat ketentuan sendiri sepanjang tak bertentangan dengan undang-undang. Dalam hal LPSDK, KPU seharusnya tak perlu khawatir soal masa kampanye yang singkat, karena KPU hanya menerima dan melakukan verifikasi untuk kemudian dipublikasikan kepada masyarakat.
“Selain itu, praktik LPSDK ini sudah terjadi sejak lama dan mestinya telah diketahui oleh setiap peserta pemilu,” kata Kurnia dikutip dari Kompas.
“Kami khawatir tindakan para anggota KPU ini hanya untuk mengakomodir kepentingan politik peserta pemilu yang tidak ingin disibukkan dengan urusan administrasi pelaporan keuangan,” lanjutnya.
Sementara itu, alasan bahwa LPSDK tak tercantum dalam UU Pemilu juga dianggap sebagai tafsir yang terlalu tekstual. UU Pemilu dianggap telah memberikan mandat untuk hal semacam ini, walaupun tak secara eksplisit menyebut soal LPSDK.
“Kewajiban penyerahan LPSDK harus diartikan sebagai mandat langsung dari tiga prinsip pemilu yang diatur dalam Pasal 3 UU Pemilu, yakni jujur, terbuka, dan akuntabel. Bukan hanya itu, keterkaitan urgensi LPSDK juga memenuhi Pasal 4 huruf b UU Pemilu yang menyebutkan bahwa pengaturan penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas,” pungkas Kurnia. [wip]