(IslamToday ID) – Partai Masyumi melakukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) soal bunga dalam utang piutang. Masyumi menilai bunga dalam utang piutang bertentangan dengan UUD 1945.
Pimpinan tim hukum Masyumi yang juga Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani menjelaskan pihaknya melakukan gugatan terkait dengan pasal 1765 hingga 1768 KUHPerdata.
“Pasal-pasal itu membolehkannya diberlakukan bunga dalam utang piutang, ini bertentangan dengan UUD 1945,” kata Ahmad Yani, Senin (5/6/2023).
Ia menjelaskan secara formil ketentuan KUHPerdata mendudukkan hukum memungut bunga menjadi legal, sementara itu adalah riba. Padahal, bunga utang tidak sesuai dengan teori negara republik dan bertentangan dengan pasal 29 UUD 1945.
“Yang membuat umat Islam tidak merdeka dalam menjalankan ibadahnya, karena pasal itu mengandung riba dan riba adalah haram,” tegasnya.
Dalam gugatan itu, tim hukum Masyumi mengambil batu uji pasal 1 ayat (1) UUD 1945 tentang negara adalah berbentuk republik.
Penjelasan kuasa hukum Masyumi lainnya, Irawan Santoso memungut bunga dalam utang piutang, itu bertentangan dengan teori negara republik.
Argumentasi Masyumi, jelas Irawan, konsep negara republik tidak digariskan secara tegas oleh the founding fathers Indonesia.
“Maka kita harus mengacu pada teori republik yang ditetapkan para filosof seperti Plato, Aristoteles, Cicero, yang memiliki kitab panduan tentang ‘republik’, dan mereka mengharamkan pungutan bunga dalam utang piutang,” tandasnya.
Lebih lanjut, Yani menjelaskan bahwa pasal riba dalam KUHPerdata perlu diikuti karena isi gugatannya penuh landasan filosofis dan historis yang kuat.
“Dan kita masih mempergunakan KUHPerdata yang murni ini buatan kolonial, saatnya kita harus menyusun sendiri KUHPerdata yang sesuai dengan prinsip bangsa Indonesia,” tandas Yani. [wip]