(IslamToday ID) – Komnas HAM meminta pemerintah pusat dan daerah, serta penyelenggara pemilu untuk menjaga prinsip netralitas dalam gelaran Pilkada serentak 2024. Hal ini bertujuan agar Pilkada bisa berjalan dengan baik.
“Komnas HAM menekankan bahwa ketidakprofesionalan dan ketidaknetralan pemerintah serta penyelenggara pemilu akan menimbulkan dampak sistemik yang serius terhadap demokrasi dan pelaksanaan hak asasi manusia,” kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah, dikutip dari Kompas, Sabtu (23/11/2024).
Ia juga mengungkapkan bahwa ketidaknetralan aparatur negara dapat menciptakan ketidaksetaraan akses bagi kandidat yang berkompetisi dalam Pilkada. Hal ini berpotensi menghambat partisipasi masyarakat dan mengancam pemenuhan hak konstitusional warga negara, terutama bagi kelompok rentan.
Lebih lanjut, Komnas HAM mendorong semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan penyelenggaraan Pilkada yang ramah HAM. “Melalui pelaksanaan pemilihan yang inklusif terhadap kelompok marginal rentan, demokratis, bebas intimidasi, jujur, dan adil,” imbuh Anis.
Komnas HAM juga menekankan pentingnya pengawasan yang intensif terhadap aparatur negara selama pelaksanaan Pilkada.
Anis menyatakan bahwa lembaga pengawas pemilu, seperti Bawaslu, serta organisasi masyarakat sipil diharapkan dapat meningkatkan perannya dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran selama Pilkada.
Di akhir pernyataannya, Anis mengingatkan pasangan calon, tim kampanye, partai politik pendukung, dan kelompok relawan untuk menghindari penggunaan kekerasan, intimidasi, hoaks, politik uang, ujaran kebencian, serta isu SARA dan bias gender yang dapat memicu konflik horizontal di masyarakat.
Sebagai informasi, pemungutan suara untuk Pilkada serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024, dengan 545 daerah yang akan melaksanakan pemilihan, terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. [wip]