Amnesty : Ancaman Pidana Vaksinasi Covid-19 Adalah Pelanggaran HAM
Amnesty International Indonesia nilai kewajiban vaksinasi Covid-19 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta adalah bentuk pelanggaran HAM.
Hal itu dikatakan oleh peneliti Amnesty International Indonesia, Ari Pramuditya tanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Hiariej yang ungkapkan sanksi pidana bagi penolak vaksin.
Simak video ini untuk selengkapnya