MUI : Buzzer Yang Menyesatkan Haram
MUI telah tetapkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos. Dalam fatwa tersebut, di antaranya bahas mengenai hukum aktifitas buzzer.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh katakan dalam ketentuan hukum diatur, memproduksi, menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten, informasi tentang hoaks ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram.
Simak video ini untuk selengkapnya