Karnataka, India Batasi Penggunaan Pengeras Suara Masjid
Dewan Wakaf Negara Bagian Karnataka, India keluarkan surat edaran yang membatasi penggunaan pengeras suara untuk azan. Dalam surat edaran tertanggal 9 Maret 2021 mengutip Peraturan pencemaran suara Kebisingan (Peraturan dan Pengendalian) disebutkan azan dilarang menggunakan pengeras suara antara pukul 22.00 hingga 06.00 waktu setempat.
Penggunaan pengeras suara pada siang hari juga harus mematuhi standar kualitas udara ambien sehubungan dengan kebisingan.
Simak video ini untuk selengkapnya