Pemkot Solo Bolehkan Buka Bersama Dan Tadarus Al-Qur’an
Pemkot Solo telah keluarkan aturan soal pembatasan kegiatan keagamaan saat bulan Ramadhan. Beleid tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1010 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satgas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Solo tertanggal 5 April 2021. SE tersebut berlaku selama dua pekan pada 6-19 April 2021.
Simak video ini untuk selengkapnya