Kata Pakar, Ini Kejahatan Legislasi UU Ciptaker
1) Dominasi kekuatan ekonomi politik (hukum oligarki).
2) Proses yang rusuh dan ugal-ugalan
3) Substansinya manipulatif dan dibentuk, diubah secara illegal.
4) Terbatasnya keterbukaan dan partisipasi publik.
5) Disingkirkannya hak-hak warga berlakunya proses-proses formal procedural.
“Itu skandal yang sangat memalukan di pemerintahan hari ini.”
“Ini adalah praktik terburuk dalam sejarah pembentukan hukum di negeri ini pasca-Soeharto.”
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga
Herlambang P. Wiratraman