Ketimpangan Subsidi Guru Honorer dan Karyawan Swasta
Pemerintah berikan bantuan subsidi upah (BSU) untuk guru dan karyawan swasta.
Jumlah yang diterima oleh guru lebih rendah dari karyawan swasta.
Guru honorer hanya terima Rp 1,8 juta.
Karyawan swasta terima Rp 2,4 juta.
BSU guru honorer bahkan masih dipotong pajak penghasilan (PPH) sebesar 5% hingga 6%.
BSU karyawan dihitung sejak September, sementara BSU guru honorer dihitung sejak Oktober.
“Kan anggaran disetujui akhir Oktober jadi tidak mungkin sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang sejak September. Kami kan 3 bulan jadi yang bisa kami bayar 3 bulan x Rp 600 ribu = Rp 1,8 juta.”
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik),
Abdul Kahar
“BSU akan dipotong pajak penghasilan (PPh) sejumlah 5% bagi pemilik NPWP dan 6% bagi yang belum memiliki NPWP.”
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nadiem Makarim