Politik Hukum UU Cipta Kerja “Eksploitasi” Lingkungan
-Omnibus Law digunakan untuk legalkan eksploitasi lingkungan:
✔ Hilangnya kebijakan AMDAL
✔Hilangnya komisi AMDAL
✔ Hilangnya tanggung gugat
-Dihapusnya ketentuan dalam beberapa UU Lingkungan Hidup:
✔ UU No. 4/1982
✔UU No. 23/1997
✔ UU No. 32/2009
NB: – UU (Undang-undang)
-AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
“Nah ini sama halnya dengan penegasan bahwa yang ada di dalam spirit atau semangat, dalam bahasa hukum di kami di fakultas hukum adalah politik hukumnya dari undang-undang Cipta Kerja ini ya eksploitasi sebesar-besarnya.”
Pakar Hukum Lingkungan UGM
Totok Dwi Widiantoro