Kejanggalan ‘Agraria’ Dalam UU Cipta Kerja
- Undang-undang Pokok Agraria (UU PA) tidak diubah sama sekali.
- UU Cipta Kerja loloskan klausul yang tidak lolos dalam RUU Pertanahan.
- Substansi UU Ciptaker:
- Bertentangan dengan UU PA No.5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat.
- Bertentangan dengan TAP MPR No.IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (PA dan PSDA).
“Ini Bukan penyederhanaan, ini adalah introduksi substansi yang tidak lolos dari rancangan undang-undang Pertanahan tapi ternyata bisa lolos di UU Cipta kerja,”.
Guru Besar Hukum Agraria UGM
Prof. Maria S.W. Sumardjono