Maklumat Kapolri & Hak Media
💡Maklumat Kapolri (01/01/21) => larangan akses informasi FPI tuai kritik
💡Media berpotensi jadi ‘korban’ Maklumat Kapolri
💡Bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 F
“Pasal 28F UUD menyebut memperoleh informasi dan berkomunikasi adalah hak asasi manusia. Jadi ini harus ditaati kepolisian. Kalau ada pembatasan, maka ditetapkan dengan UU, bukan dengan maklumat”
Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua MPR RI
“Pers tetap berhak memberitakan, sejauh pemberitaannya memenuhi Kode Etik Jurnalistik”
Muhammad Nuh
Ketua Dewan Pers
“Setahu saya, pembatasan hak harus melalui UU. Itupun hanya boleh, sepanjang tak menabrak konstitusi”
Rachland Nashidik
Pendiri Perhimpunan Pendidikan Demokrasi