Ancaman Denda Penolak Vaksin Dikritik Keras
š„Pemerintah ancam denda masyarakat penolak vaksin
š„Ancaman denda vaksin => pidana 1 tahun penjara hingga denda Rp 100 juta
š„Ancaman denda => Pasal 93 UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
š„Ancaman tolak vaksinasi dinilai berlebihan
š„Pemerintah dituntut gunakan cara humanis
“Jika ada warga negara yang tidak mau divaksin, maka bisa dikenakan sanksi. Bisa berupa denda, bisa berupa penjara bisa juga kedua-duanya.”
Eddy Hiariej ,Wakil Menteri Hukum dan HAM
“Itu tafsir lebay, pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan itu ada dua asumsi.ā
Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti
āPak Menteri, pak Wamen juga. Tolong dihapus (ancaman dan denda Rp 5juta) imej itu di tengah masyarakat”
Ansory Siregar, Wakil Ketua Komisi IX DPR