Please, Stop Rangkap Jabatan
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komjen Listyo Sigit Prabowo melarang anggota Polri aktif melakukan praktik rangkap jabatan usai resmi dilantik sebagai Kapolri. Kurnia mengatakan, hingga kini, ICW masih menemukan adanya sejumlah anggota Polri aktif yang menempati sejumlah jabatan publik.
Padahal, hal itu secara tegas dilarang seperti yang tertuang dalam Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian. Menurut Kurnia, praktik rangkap jabatan oleh anggota polri aktif perlu diperhatikan mengingat jika dibiarkan sama dengan melanggengkan dugaan konflik kepentingan terjadi.
“Kapolri terpilih mesti menegaskan bahwa siapa pun anggota polri dilarang untuk melakukan praktik rangkap jabatan,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana