MUI : Sebar hoax & fitnah, Buzzer Haram!
MUI ingatkan ada fatwa Haram aktivitas Buzzer yang meresahkan. Seperti membuat dan menyebar, hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan lain-lain. Hal ini tertuang dalam Fatwa No 24 /2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos.
MUI larang aktivitas buzzer sebarkan kabar bohong. Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) sebut istilah buzzer populer sejak Pilkada DKI 2012. Buzzer dinilai miliki keuntungan pribadi dan bunuh karakter oranglain
“Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram,”
Asrorun Niam Sholeh, Ketua Bidang Fatwa MUI
“Kita sepakat wacana haramkan profesi buzzer-buzzer karena mereka itu meresahkan orang lain dan membunuh karakter orang,”
Edy Kuscahyanto, Wakil Ketua Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhamadiyah