5 Negara Hukum Berat Koruptor
- China = hukum Mati koruptor yang rugikan negara lebih dari 100.000 yuan (Rp215 juta)
- Malaysia = Sejak 1997 berlakukan UU Anti Corruption Act. Beri hukuman gantung bagi koruptor.
- Korea Selatan = Koruptor di Korsel dijatuhi sanksi sosial. Dikucilkan oleh masyarakat & keluarganya.
- Amerika Selatan = AS berlakukan denda berat 2 Juta Dollar & hukuman maksimal 20 tahun
- Jerman wajibkan koruptor untuk kembalikan seluruh uang yang dikorupsi dan dipenjara rata-rata 5 tahun.