Peta Dukungan Revisi UU ITE
Fraksi PDIP: Akui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) picu perdebatan. Namun bantah tuduhan adanya pasal karet.
Fraksi Golkar: Revisi UU ITE tidak diperlukan jika pedoman intepretasi yang dikeluarkan Kapolri jadi solusi pasal multitafsir.
Nasdem: Revisi UU ITE dapat membuat dunia digital Indonesia semakin sehat.
Fraksi PKB: Pelaksanaan ITE melenceng dari tujuan awal utnuk mencegah kejahatan transaksi elektronik.
Fraksi PKS: Sangat setuju revisi UU ITE. Bahkan beberapa tahun PKS usulkan revisi tapi kandas karena kurang dukungan.
Fraksi PAN: Dukung revisi Undang-undang ITE. Usul revisi harus datang dari pemerintah agar birokrasi mudah.
Fraksi PPP: Setuju Revisi UU ITE demi kehidupan berdemokrasi.
“Apabila dalam level peraturan tersebut (Peraturan Kapolri atau Surat Edaran Kapolri) problem multitafsir maupun saling lapor sudah bisa dieliminir maka revisi UU ITE belum diperlukan,”
Christina Ariyani., Fraksi Partai Golkar