Duh, Investasi Miras Bisa Tetap Jalan
Presiden batalkan legalalisai investasi miras dalam Perpres No.10/2021. Perpres No.10/2021 sendiri merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Dinilai ada peluang investasi miras tetap jalan dengan acuan UU Cipta Kerja. Dalam UU Cipta Kerja disebutkan miras tidak masuk daftar negatif investasi (DNI), terlarang untuk investasi.
Miras termasuk 14 sektor yang diberi izin penanaman modal (sebelumnya miras masuk 20 DNI). BKPM sebut izin investasi miras tetap berlaku.
Sejak 1931 izin investasi miras di Indonesia mencapai 109 izin.
“Pemerintah seolah lebih khawatir dengan persoalan politik, dukung-mendukung, dan elektabilitas, daripada alasan hukum pemerintah untuk menerbitkan kebijakan ini,”
Bivitri Susanti, Pakar Hukum Tata Negara
“Saya kira (pencabutan Perpres No.10/2021) belum berdampak sistemik luar biasa.”
Bahlil Lahadalia, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal