Orang Mati Jadi Tersangka
Bareskrim tetapkan 6 almarhum laskar FPI sebagai tersangka. Mereka disebut terlibat serang aparat . Namun Komnas HAM ungkap laskar FPI yang tewas korban unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum.
Penetapan tersangka ini dianggap bertentangan dengan pasal 77 KUHP.
“Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti.”
Brigjen (Pol) Andi Rian Djajadi, Dirtidum Bareskrim Polri
“Orang mati ditetapkan sebagai tersangka, kan luar biasa bodoh itu. Sama sekali tidak ada ilmu hukum.”
Aziz Yanuar, Kuasa hukum FPI