<strong>(IslamToday ID) -</strong> Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tanggapi isu viral di media sosial terkait ceramah yang dinilai berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan. Ia menilai hal itu berpotensi merusak kerukunan umat beragama. Karena ujaran kebencian dan penghinaan merupakan sebuah tindak pidana yang langgar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama Aktivitas ceramah dan kajian, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. Oleh sebab itu, ia minta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk sebar ujaran kebencian maupun penghinaan. Kementerian Agama, saat ini terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama. Dan dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas. Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi. Empat indikator moderasi ini penting dan strategis. Tujuannya agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan “Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama ( Menag)