<strong>(IslamToday ID) -</strong> Sebanyak empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) melayangkan gugatan terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Balige. Mereka mengajukan gugatan karena merasa telah dipecat dari partai tanpa melalui proses yang sah. Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN blg. Empat penggugat itu adalah Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang, dan Romauli Panggabean. Selain menggugat Megawati dan Hasto, empat eks kader itu turut menggugat sejumlah pejabat PDIP lain. Yaitu Ketua Mahkamah Partai PDIP, Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon, serta Ketua DPC PDIP Kabupaten Samosir, Sorta Ertaty Siahaan. Dalam gugatannya, empat mantan kader itu meminta pengadilan menyatakan seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I dan II tidak sah atau batal demi hukum. Mereka turut meminta pengadilan memerintahkan Mega untuk mencabut surat keputusan pemecatan dan ganti rugi. Mereka juga meminta tergugat untuk membayar ganti rugi baik kerugian materiil maupun immaterial sebesar Rp.40.720.000.000, secara tunai. Kuasa hukum pihak tergugat, BMS Situmorang berharap PN Balige menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Menurutnya para penggugat belum menempuh upaya penyelesaian perselisihan melalui ekstra yudisial, yakni di Mahkamah Partai PDIP sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar PDIP dan UU Partai Politik. "Para penggugat mengatakan bahwa atas pemecatannya telah berusaha untuk menempuh penyelesaian melalui mekanisme internal partai dengan datang langsung ke kantor DPP PDIP pada 28 April 2021 untuk menyerahkan/ mengajukan surat permohonan," ujarnya