<strong>(IslamToday ID) -</strong> Pemerintah belum lama ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Baru terbit, PP itu mengundang protes keras para pengusaha kapal perikanan tangkap dan nelayan di Indonesia. Seperti dari organisasi kenelayanan di tanah air : SNT, PPNSI, HNSI, SNNU, Yamitra, dan lainnya. Mereka menganggap PP tersebut sangat memberatkan karena kenaikan PNBP mencapai 150 persen lebih. Padahal sejak pandemi Covid 19, para pelaku usaha tangkap ikan dan nelayan di tanah air mengaku merasakan kesulitan ekonomi. Pasalnya, harga ikan turun tajam sampai 30 persen. Sementara harga perbekalan nelayan naik sampai 2 persen. Menanggapi kondisi ini, Ekonom Senior Rizal Ramli memberikan kritiknya terhadap kebijakan pemerintah terkait kenaikan pajak PNBP. Menurutnya kenaikan pajak PNBP yang mencapai 150 hingga 400 persen sangat menyusahkan rakyat Kata dia pemerintah sekarang ini tidak berpihak kepada masyarakat kecil, justru sebaliknya, masyarakat justru diperas dan dibikin sengsara. Selain itu, Rizal juga menyebutkan penghapusan royalti batu bara yang membuat negara rugi Rp 60 triliun. Menurutnya, kebijakan pemerintah tersebut sebagai contoh penguasa mengabdi untuk oligarki. Tentunya dalam hal ini, lanjut Rizal, Oligarki sangat diuntungkan. “Kok tega banget ya ? Yg gede-gede dapat bebas pajak (tax holiday). Royalti Batu Bara dihapus, negara rugi Rp 60T. Eh pajak untuk nelayan naik 400%. Inilah contoh, yang kuasa mengabdi untuk oligarki ! Oligarki diuntungkan, rakyat diperas dan dibikin susah,” kata Rizal Ramli, Minggu (10/10/2021).