<strong>(IslamToday ID) -</strong> Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Christina Aryani mengatakan mobilisasi anggota komponen cadangan (komcad) hanya dapat dilakukan presiden atas persetujuan DPR. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Negara untuk Pertahanan Negara. "Bahwa mobilisasi komponen cadangan hanya dapat dilakukan presiden dengan persetujuan DPR," kata Christina, Jum’at ( 8/10/21) Christina mengatakan dalam Pasal 87 PP 3/2021 juga tercantum mobilisasi Komcad hanya dapat dilakukan jika sebagian atau seluruh wilayah NKRI mengalami keadaan darurat militer. Rambu-rambu ini, seharusnya jelas dan tak perlu penafsiran lebih lanjut. Politikus Partai Golkar itu mengaku paham dengan kekhawatiran dari sejumlah pihak terkait potensi penyalahgunaan anggota Komcad. Menurutnya, hal ini konsekuensi dari kurangnya sosialisasi terkait Komcad. Christina menyebut pembentukan anggota komcad ini dilatarbelakangi keterbatasan jumlah personel komponen utama atau anggota TNI. Pembentukan komcad sendiri telah diamanatkan UU 23/2019. Menurutnya, pembentukan komcad diperlukan untuk mendukung kesiapan negara menghadapi ancaman dalam kerangka sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. "Kami juga mendukung pernyataan presiden agar anggota komcad dapat kembali menjalankan profesinya masing-masing dengan tetap bersiap siaga menjalankan tugas negara ketika diamanatkan," ujarnya.