(IslamToday ID) – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritisi sejumlah skema afirmasi dalam Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 untuk guru honorer.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim mengatakan afirmasi yang tertuang dalam Kepmenpan RB No 1169 Tahun 2021 ini tidak mencerminkan afirmasi tambahan sebagaimana yang diharapkan guru honorer selama ini.
“KepmenPAN-RB 1169/2021 ini tidak mencerminkan afirmasi tambahan sebagaimana yang diharapkan guru honorer selama ini dan jauh dari janji pemerintah, termasuk janji yang pernah diucapkan,” terang dia
Salah satu contohnya adalah perbedaan jumlah formasi yang pernah diucapkan pemerintah dengan kenyataannya.
Satriawan menyebut pembukaan formasi guru honorer menjadi PPPK 2021 hanya sebesar 506.252.
Angka itu, katanya, jauh dari janji Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim yang bakal mengangkat 1 juta guru honorer dari seleksi
Terkait perbedaan jumlah formasi ini, Ia menilai pemerintah pusat dan daerah gagal berkoordinasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lantaran tak sesuai janji awal, yakni 1 juta formasi.
“Mas Nadiem minta formasi 1 juta, kenapa yang diajukan daerah baru 506 ribu, dan yang terisi baru 170 ribu? Ini berarti ada gagal koordinasi pusat dan daerah,” kata Satriwan,Senin (11/10/2021).
Satriawan menyebut pemerintah mestinya menyampaikan kepada daerah bahwa formasi bisa dibuka lebih banyak tanpa khawatir pendanaan karena baik gaji dan tunjangan guru honorer diberikan oleh pemerintah pusat.
Dia juga mengatakan guru honorer yang lolos seleksi PPPK tahap 2 akan sedikit. Pasalnya, dalam seleksi tahap 2 dan 3, guru honorer baik K2 maupun non-K2 harus berhadapan dengan guru honorer swasta yang notabene sudah memiliki sertifikat pendidik.
Karena dalam Keputusan Menpan RB nomor 1169, bagi yang memiliki sertifikat pendidik linier dengan formasi yang dilamar, bakal mendapat jumlah tambahan 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis
Ia juga meminta pemerintah agar guru honorer K2 dalam seleksi PPPK ini bisa dilihat dari lamanya pengabdian.
“Harus ada aturan khusus yang mengatur guru honorer K2 menjadi prioritas PPPK, dan nilai afirmasi harus dari lama pengabdian bukan usia,” ujar Satriwan.