(IslamToday ID) – Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung tengah jadi sorotan. Ini karena beberapa BUMN yang menggarap proyek tersebut kondisi keuangannya tengah mengap-mengap.
Proyek ini juga mengalami pembengkakan biaya dan gagal memenuhi target awal penyelesaiannya. Dimana target penyelesaian mundur dari 2019 ke 2022.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT KAI (Persero) Salusra Wijaya menjelaskan biaya awal pembangunan KCJB adalah 6,07 miliar dollar AS atau sekitar Rp 86,5 triliun. Kini biaya proyek menjadi Rp 114,24 triliun alias membengkak Rp 27,74 triliun.
“Jadi ada kenaikan kira-kira 1,9 miliar dollar AS dengan komposisi yaitu Engineering, Procurement and Construction (EPC) dan Non-EPC 80 persen banding 20 persen,” jelasnya.
Demi menyelamatkan proyek kerja sama Indonesia-China itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021. Dimana beleid ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 93 Tahun 2021, Jokowi akhirnya memilih untuk mengizinkan penggunaan dana APBN guna membiayai Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Dengan adanya aturan itu, APBN pun mulai bisa disalurkan kepada perusahaan yang tergabung dalam PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Penyaluran dilakukan melalui PT KAI sebagai BUMN pemimpin perusahaan patungan.