(IslamToday ID) – Salah satu perusahaan penangkapan ikan tuna terbesar di Tiongkok– menjadi sorotan media ketika empat anak buah kapal (ABK) asal Indonesia jatuh sakit dan tewas tanpa sebab yang jelas setelah diduga berada dalam kondisi kerja yang buruk di salah satu kapal penangkap ikan yang dioperasikan oleh Dalian Ocean Fishing (DOF),.
Dilansir dari Mongabay, para ABK Indonesia di kapal-kapal rawai penangkap ikan milik DOF diberi jatah makanan yang tidak layak, diberi air minum yang kemungkinan berbahaya, dan dipaksa untuk bekerja secara berlebihan.
Hal-hal tersebut tidak hanya ditemukan pada satu kapal, melainkan tersebar secara luas dan sistematis di berbagai armada milik perusahaan.
Para ABK yang tak lain adalah buruh migran asal Indonesia juga turut menjadi sasaran tindak pemukulan dan ancaman pemotongan upah jika tidak menuruti perintah. Ada banyak dari mereka yang tidak menerima gaji secara penuh, bahkan belum dibayar sama sekali.
Sebagian dari mereka kemudian menderita penyakit yang tidak diketahui dengan gejala pembengkakan pada bagian tubuh tertentu. Tak banyak dari mereka meregang nyawa setelah mengalami hal tersebut. Jasad mereka pun dibuang.
Kapal yang menjadi tempat mereka bekerja itu bernama Long Xing 629. Kapal tersebut dimiliki dan dioperasikan oleh sebuah perusahaan Tiongkok yang beroperasi di Samudra Pasifik dan Atlantik. DOF mengklaim dirinya sebagai pemasok tuna segar siap makan (sashimi-grade) terbesar untuk Jepang.
Kemudian pada bulan Mei 2021, pihak Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (U.S. Customs and Border Protection) telah melarang impor hasil laut dari DOF. Lembaga dari Negeri Paman Sam itu mengutarakan bahwa alasan mereka dilandasi temuan adanya “indikasi kerja paksa” dari operasi bisnis DOF.
Tetapi hal tersebut ditepis oleh Kementerian Luar Negeri Tiongkok. Kemenlu Tiongkok menyanggah tuduhan yang dikatakannya sebagai “rekayasa” dan mengutarakan kalau temuan itu adalah kebohongan yang dibuat oleh AS guna menekan perusahaan-perusahaan Tiongkok.