ISLAMTODAY — Dalam regulasi terkini, pemerintah kabupaten/kota memang lebih punya kewenangan terkait para guru di daerah masing-masing.
Merujuk pendataan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat ini 25 persen sumber gaji guru se-Indonesia berasal dari APBN kabupaten/kota. Dan 28 persen dari APBN. Kemudian lembaga nonpemerintahan membayar upah sebanyak 47 persen
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, juga mendesak dikeluarkan regulasi standar upah minimum nasional bagi guru non-aparatur sipil negara (ASN) melalui peraturan presiden (perpres).
“Urgensi Perpres ini untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan guru bukan ASN yaitu guru honorer termasuk guru sekolah/madrasah swasta,” ujarnya
Menurut dia, fakta di lapangan menunjukkan upah guru honorer dan guru sekolah atau madrasah swasta menengah ke bawah sangatlah rendah. Ia mencontohkan, UMK di Kabupaten Karawang sebesar Rp 4,7 juta, tapi upah guru honorer SD negeri di sana hanya Rp 1,2 juta. .
Menurut dia, jika benar kepala sekolah dan pemerintah daerah memberikan upah guru honorer dengan nominal semaunya, maka jelas melanggar UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Tepatnya di Pasal 14 ayat 1 (a) yang berisi tentang hak guru memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.” Pungkasnya.