ISLAMTODAY — Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi besaran kenaikan UMK 2022 kabupaten Bekasi setelah didemo oleh ribuan buruh di kabupaten Bekasi.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup. Suhup menyebutkan surat rekomendasi itu akan disampaikan Bupati Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat. Sebab Gubernur Jawa Barat lah yang memiliki kewenangan dalam memutuskan UMK 2022.
“Betul ada kenaikan sesuai dengan surat rekomendasi dari Bupati. Selanjutnya rekomendasi ini disampaikan ke gubernur sesuai kewenangannya,” katanya, Kamis (25/11/2021).
Dalam surat rekomendasi tersebut Bupati Bekasi mengusulkan besaran kenaikan UMK 2022 sebesar Rp264.031 atau 5,51 persen. Sehingga dari UMK 2021 sebesar Rp4.791.843 menjadi Rp5.055.874 pada UMK 2022.
Surat rekomendasi Bupati Bekasi nomor 560/50/81/Disnaker tentang Usulan Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Bekasi tahun 2022 ini juga telah ditandatangani Pelaksana Bupati Bekasi Akhmad Marjuki pada 25 November 2011.
Dalam surat tersebut, tertuang bahwa usulan UMK 2022 ini merupakan tindak lanjut dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi nomor 005/DP Kab.SP-SB/XI/2021 tanggal 24 November 2021 perihal usulan nilai UMK 2022.
Namun sayangnya Suhup enggan mengatakan alasan dari kenaikan sebesar 5,51 persen. Pasalnya, pada rapat yang digelar Senin 22 November 2021 lalu, Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi memutuskan untuk tidak menaikan UMK 2022.