ISLAMTODAY — Di 10 negara LGBT masuk kategori kejahatan berat
- Arab Saudi : Dihukum cambuk hingga hukuman mati
- Yaman : Dihukum 100 cambukan, 1 tahun penjara atau rajam sampai meningal dunia
- Uni Emirat Arab : Dihukum penjara hingga dihukum gantung
- Malaysia : Dihukum penjara 20 tahun
- Myanmar : Dikriminalisasi
- Somalia/Sudan : Dihukum 40 cambukan hingga penjara 5 tahun
- Brunei Darussalam : Dikategorikan kejahatan berat
- Mauritania : Dihukum mati dengan cara dirajam.
- Qatar : Penjara 7 tahun hingga hukuman mati
- Iran : Dihukum mati