ISLAMTODAY — Pengadaan gerobak UMKM di Kemendag tahun anggaran 2018 & 2019 dikorupsi
2018 => Rp 49 miliar untuk pengadaan 7.200 unit gerobak
2019 => Rp 26 miliar untuk pengadaan 3.570 unit gerobak
Modus => “mark up” dan pengadaan gerobak fiktif. Kualitas gerobak buruk dan tidak sesuai spesifikasi
Kasus naik ke tahap penyidikan sejak 16 Mei 2022
“Dalam prakteknya terjadi mark up dalam pengadaan gerobak dagang dan juga kefiktifan, sehingga terjadi kerugian negara,”
Brigjen Ahmad Ramadhan
Karopenmas Divisi Humas Polri