ISLAMTODAY — Menghina penguasa, seperti anggota DPR, DPRD, Polisi, Jaksa, Gubernur Bupati/WaliKota diancam hukuman 1 tahun 6 bulan. Jika dilakukan dengan media sosial, ancaman penjara 2 tahun
Tertuang dalam pasal 353 dan 354. Diduga bakal jadi tameng bahkan senjata para elit penguasa
Dalih RKUHP => agar lembaga negara atau kekuasaan itu dihormati
“Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota,”
Pasal 353 ayat 1 RKUHP