ISLAMTODAY — Dinilai sejumlah pakar sangat berbahaya. Tunjukan sikap tidak dewasa para politikus.
Bertentangan dengan konsep kedaulatan rakyat. Pembungkaman atas kritik
“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 250juta)
Pasal 240