ISLAMTODAY — Urgensi pasal dipertanyakan. Sempat dibatalkan Mahkamah Konstitusi putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006
“Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 250juta)
Pasal 218 ayat 1