© 2019 - 2022 Islam Today All Right Reserved
ISLAMTODAY — Fatwa MUI No. 4/MUNAS VII/MUI/8/2005
Pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah
Kedua, perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah
© 2019 - 2022 Islam Today All Right Reserved